Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar diubah sebagiman tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 24. Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction