Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Struktur dan Besarnya Tarip Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini 22. Ketentuan Bagian Keenam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 23.
Your Correction