Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
21. Ketentuan Bagian Kelima Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
