Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan diubah sebagiamana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
19. Ketentuan Bagian Ketiga dan Pasal 31 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
