Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
18. Ketentuan Bagian Kedua Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
