Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan setiap tahun dengan rumus sebagai berikut :
Retribusi = Tingkat Penggunaan Jasa x Variabel Penghitungan Menara.
(2) Tingkat Penggunaan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan biaya operasional pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi terdiri dari biaya honorarium petugas, uang makan, biaya transportasi dan alat tulis kantor.
(3) Variabel penghitungan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan zona menara, ketinggian menara, jenis menara dan jarak tempuh.
17. Ketentuan Bagian Kesatu Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
