Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, bahan/peralatan yang digunakan, frekuensi dan jangka waktu pelayanan yang diberikan. 14. Ketentuan BAB IV pada Bagian Ketiga dan Pasal 18, dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction