Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15B

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan dan pembinaan, serta tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan/atau barang dalam keadaan terbungkus, lamanya waktu dan peralatan yang digunakan.
Your Correction