Correct Article 15A
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilakukan Pemerintah Daerah.
(2) Objek Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang adalah:
a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang
diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Subyek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Your Correction
