Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(4) Subjek Retribusi Penyediaandan /atau Penyedotan Kakus adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus oleh Pemerintah Daerahdan pihak swasta yang menggunakan sarana prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Wajib Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /menikmati jasa
pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus oleh Pemerintah Daerah dan pihak swasta yang menggunakan sarana prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
12. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB , yakni BAB III A sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB III A RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG;
Your Correction
