Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut biaya retribusi atas jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta, lampiran surat keterangan peruntukan ruang, lampiran ijin pemanfaatan ruang dan/atau penggandaan peta digital yang dibuat oleh pemerintah daerah.
(2) Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i adalah penyediaan peta dan/atau penggandaan peta digital yang dibuat oleh Pemerintah Daerah
(3) Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta dan/ atau penggandaan peta digital.
(4) Wajib Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta dan/atau penggandaan peta digital.
10. Ketentan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut.
Your Correction
