Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut biaya retribusi atas jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta, lampiran surat keterangan peruntukan ruang, lampiran ijin pemanfaatan ruang dan/atau penggandaan peta digital yang dibuat oleh pemerintah daerah. (2) Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i adalah penyediaan peta dan/atau penggandaan peta digital yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (3) Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta dan/ atau penggandaan peta digital. (4) Wajib Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta dan/atau penggandaan peta digital. 10. Ketentan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut.
Your Correction