Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios, ruko, bongkar muat, kebersihan/persampahan, kamar mandi/mandi cuci kakus, parkir dan hewan besar/kecil yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. (2) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios, ruko, bongkar muat, kebersihan/persampahan, kamar mandi/mandi cuci kakus, parkir, dan hewan besar/kecil yang dikelola Pemerintah dan khusus disediakan untuk pedagang. (3) Dikecualikan objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. (4) Subjek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa Pelayanan Pasar. (5) Wajib Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa Pelayanan Pasar. (6) Kategori kelas pasar, kelas kios pasar dan kelas los pasar diatur dalam Peraturan Bupati. (7) Pengalihan hak penggunaan kios, los, sarana fasilitas pasar dikenakan retribusi. (8) Dalam hal penataan pedagang pasar setelah diadakan pembangunan dan/atau revitalisasi pasar, untuk pedagang baru dan pedagang lama dikenakan biaya kompensasi dan penempatan/penataan pedagang diatur berdasarkan zonasi. (9) Pengalihan hak penggunaan fasilitas pasar, perubahan bentuk/ukuran kios dan los yang dilakukan pedagang wajib mengajukan permohonan dan mendapat izin Bupati. (10) Syarat, prosedur, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada pada ayat (8), dan (9) diatur dalam Peraturan Bupati. 8. Ketentuan BAB III pada Bagian Kedelapan dan Pasal 11 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction