Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah;
d. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi;
e. kerahasiaan data wajib pajak;
f. insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah;
g. sistem elektronik pajak dan retribusi daerah;
h. kemudahan perpajakan daerah;
i. sinergitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;
j. pembinaan dan pengawasan; dan
k. sanksi.
Your Correction
