Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan sarana perdagangan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan dapat bekerja sama dengan Perangkat Daerah/instansi terkait.
(3) Pembinaan terhadap sarana perdagangan meliputi:
a. peningkatan profesionalisme pengelola;
b. peningkatan pemberdayaan pelaku usaha;
c. pemeliharaan sarana dan prasarana fisik;
d. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kebersihan;
e. penerapan perlindungan konsumen; dan
f. pelaksanaan evaluasi kinerja Petugas Pengelola.
Your Correction
