Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar Desa berkedudukan di desa dan dibangun di atas tanah kas desa (2) Pasar Desa dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa dan/atau pihak ketiga. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pasar Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction