Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memungut retribusi pelayanan pasar kepada setiap orang pribadi atau badan atas jasa pelayanan yang diberikan di pasar rakyat. (2) Besarnya retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction