Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Current Text
(1) Setiap pedagang dilarang:
a. bagi pedagang yang baru memiliki SIM tidak boleh melakukan kegiatan pengalihan hak pemakaian/menggunausahaan ruko/toko/kios dan los selama satu tahun;
b. melakukan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis dagangan sebagaimana tercantum dalam SIM.
c. menyewakan ruko/toko/kios, los dan pelataran/ adegan/ oprokan kepada pihak lain.
d. melakukan aktivitas jual beli pada ruko/toko/kios, los dan pelataran/adegan/oprokan atau lahan pasar yang bukan haknya;
e. mengalihkan hak pemakaian/menggunausahaan ruko/ toko/kios dan los yang dimiliki kepada pihak lain tanpa izin pengelola pasar;
f. mengubah, menambah dan/atau mengurangi bangunan yang ada di pasar tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk; dan
g. mengubah fungsi/peruntukan tempat usahanya tanpa ijin pengelola pasar.
(2) Setiap orang atau badan dilarang:
a. menginap, tidur, bertempat tinggal atau berada di dalam pasar di luar waktu kegiatan pasar kecuali digunakan untuk ruko;
b. mengalihkan hak penggunausahaan yang dimiliki kepada pihak lain tanpa izin Bupati;
c. mengubah, menambah dan/atau mengurangi bangunan yang ada di pasar tanpa izin;
d. menggunakan ruko/toko/kios, los dan pelataran/ adegan/oprokan untuk kegiatan selain jual beli barang dan/atau jasa;
e. menggunakan ruko/toko/kios, los dan pelataran/ adegan/oprokan untuk kegiatan peredaran minuman keras, prostitusi, perjudian dan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya;
f. membawa atau menyimpan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor di lorong-lorong atau kedalam pasar kecuali di tempat-tempat yang telah disediakan khusus untuk parkir kendaraan dalam pasar;
g. menggelandang, mengemis atau mengamen di dalam pasar; dan
h. menyalurkan aliran listrik, air ke dalam ruko/toko/kios, los atau pelataran tanpa ijin dari yang berwenang.
Your Correction
