Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pedagang berkewajiban: a. mempunyai SIM dan diperpanjang setiap tahun bagi pedagang yang menempati ruko/toko/kios dan los; b. menempati tempat jualan sesuai dengan hak dan peruntukannya; c. menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan pasar; d. mengatur barang dagangan dan alat perlengkapannya secara teratur dan rapi; e. tidak mengganggu aktifitas dan lalu lintas orang dan barang; f. mentaati tata tertib yang telah disepakati bersama dengan pengelola; g. membayar retribusi dan pungutan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h. melaporkan secara tertulis kepada pengelola pasar apabila bermaksud menghentikan pemakaian/ menggunausahakan ruko/toko/kios dan los; dan i. menyerahkan kembali hak pemakaian/mengguna usahakan ruko/toko/kios dan los kepada pengelola pasar apabila sudah tidak memanfaatkan dan tidak memperpanjang SIM setelah berakhirnya hak pemakaian/menggunausahakan dan/atau untuk kepentingan pembangunan Pemerintah Daerah. (2) Setiap pengunjung berkewajiban: a. menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan pasar; b. mentaati tata tertib yang berlaku; dan c. membayar retribusi dan pungutan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Your Correction