Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Current Text
(1) Masa berlaku SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. bagi pemegang SIM ruko/toko/kios dan los, masa berlakunya adalah selama 1 (satu) tahun dan setiap tahun wajib diperpanjang;
b. apabila masa berlaku hak pemakaian/ menggunausahakan ruko/toko/kios dan los telah berakhir dan pemegang hak tidak mengajukan perpanjangan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak membutuhkan tempat tersebut dan tidak diizinkan mengalihkan haknya kepada orang lain, selanjutnya tempat tersebut penguasaannya kembali ke pengelola pasar;
c. apabila pemegang SIM sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, maka hak pemakaian/ menggunausahakan ruko/toko/kios dan los juga berhenti;
d. bagi pemegang SIM yang meninggal dunia, kepada ahli waris diberi kesempatan untuk meneruskan hak pemakaian/menggunausahakan ruko/toko/kios dan los tersebut; dan/atau
e. apabila sampai dengan batas waktu perpanjangan ijin selanjutnya atau maksimal 1 (satu) tahun setelah pemegang SIM meninggal dunia ahli waris tidak mengajukan permohonan pengalihan hak, maka hak pemakaian/menggunausahakan ruko/toko/kios dan los tersebut diambil alih oleh pemerintah daerah dan dapat dialihkan kepada pihak lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan SIM ruko/toko/kios dan los serta pengalihan hak pemakaian/menggunausahaan ruko/ toko/kios dan los diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
