Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang akan melakukan pemakaian/menggunausahaan ruko/toko/kios dan los di pasar rakyat wajib mengajukan permohonan SIM. (2) Pengajuan permohonan pemakaian/menggunausahakan ruko/toko/kios dan los di pasar rakyat yang disetujui akan diberikan SIM. (3) Setiap pemegang SIM akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). (4) Setiap pedagang yang berjualan di pelataran/adegan/ oprokan dalam wilayah pasar tidak diberikan SIM. (5) Bagi pedagang yang baru mendapatkan SIM yang pertama kali, 1 (satu) bulan setelah mendapat Ijin harus segera menggunakan tempat usahanya untuk berjualan.
Your Correction