Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi melaksanakan pembangunan fasilitas pasar rakyat atas biaya sendiri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Fasilitas pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menjadi hak milik Pemerintah Daerah.
(3) Tata cara partisipasi masyarakat dalam pembangunan fasilitas pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
