Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Current Text
(1) Fasilitas utama berupa ruko/toko/kios, los dan pelataran/adegan/oprokan.
(2) Fasilitas pendukung terdiri atas:
a. kantor pengelola;
b. toilet/kamar mandi (MCK);
c. pos ukur ulang;
d. pos keamanan;
e. ruang menyusui;
f. ruang kesehatan;
g. ruang peribadatan;
h. sarana dan akses pemadam kebakaran;
i. tempat parkir/titipan sepeda;
j. tempat penampungan sampah sementara;
k. sarana pengolahan air limbah;
l. sarana air bersih; dan
m. instalasi listrik;
n. tempat bongkar muat barang;
o. tempat promosi;
p. sarana penghijauan dan drainase; dan
q. sarana pendukung lainnya sesuai kemampuan Pemerintah Daerah.
Your Correction
