Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction