Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Current Text
(1) Pengelolaan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
