Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pasar.
(2) Pengelolaan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar dan fasilitasnya;
b. pengelolaan kebersihan pasar;
c. penataan, penertiban dan pengamanan pasar;
d. penataan dan pemberdayaan pedagang;
e. pengendalian dan pengembangan kegiatan perekonomian di pasar; dan
f. pemungutan retribusi dan pungutan lainnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
