Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasar berfungsi untuk kegiatan ekonomi kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa. (2) Selain fungsi sebagaimana pada ayat (1) pasar dapat berfungsi untuk kegiatan lainnya sepanjang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction