Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah seluruh penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Jateng yang telah disertorkan sampai dengan tahun 2022 adalah sebesar Rp51.557.000.000,00 (lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah). (2) Jumlah penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Jateng ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi mulai tahun anggaran 2024 sampai dengan tahun anggaran 2029 sesuai kemampuan keuangan daerah. (4) Dalam hal penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tetap dapat dilaksanakan pada tahap berikutnya sampai dipenuhinya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagainana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction