Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp112.877.740.834,00 (seratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan
direncanakan sebesar Rp112.877.740.834,00 (seratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
Your Correction
