Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp112.877.740.834,00 (seratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
