Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024
Current Text
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp383.405.471.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga miliar empat ratus lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b direncanakan sebesar Rp378.905.471.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Your Correction
