Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Your Correction