Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.794.645.132.721,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar enam ratus empat puluh lima juta seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.148.608.921.437,00 (satu triliun seratus empat puluh delapan miliar enam ratus delapan juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp528.712.043.034,00 (lima ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus dua belas juta empat puluh tiga ribu tiga puluh empat rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp99.358.668.250,00 (sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f direncanakan sebesar Rp12.965.500.000,00 (dua belas miliar sembilan ratus enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Your Correction
