Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024
Current Text
Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.302.308.146.052,00 (dua triliun tiga ratus dua miliar tiga ratus delapan juta seratus empat puluh enam ribu lima puluh dua rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction
