Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam:
a. Lampiran I : laporan realisasi anggaran;
Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : ringkasan anggaran pendapatan belanja daerah yang diklasifikasi menurut kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : rincian anggaran pendapatan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b. Lampiran II
: laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III : laporan operasional;
d. Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V : neraca;
f. Lampiran VI : laporan arus kas;
g. LampiranVII : catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang;
j. Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. Lampiran XII : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap daerah;
n. Lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o. Lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : daftar dana cadangan;
q. Lampiran XVII : daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t. Lampiran XX : ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas:
Lampiran XX.1 : ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (Neraca);
Lampiran XX.2 : ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (Laba Rugi).
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
Your Correction
