Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Lembaran Daerah Ka bu paten Sragen Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal43 Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal44 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 13 Mei 2024 BUPATI SRAGEN, cap+ttd KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI · 1ai deogru: ashnva Diundangkan di Sragen -------.;;:~)•n RIAT DAERAH • pada tanggal 13 Mei 2024 t--<c; ----~ll>.1.\1'< TE-3 SRAGEN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN ~~ agiai Huk:um cap+ttd I /\NTO , S.Pd , S.H. M.Si HARGIYANTO :;;:--..;.;~ :., i1 a 1K I / 00822 199803 1007 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2024 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINS! JAWA TENGAH: (3-86/2024).
Your Correction
