Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
