Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction