Correct Article 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dapat membentuk tim pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
