Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah bersumber dari: a. APBD; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Alokasi pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data mengenai kebutuhan hukum Daerah, indeks biaya Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction