Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum dilarang: a. menyalahgunakan pemberian dana Bantuan Hukum; dan b. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dari/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Your Correction