Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. penyelenggaraan bantuan hukum; b. hak dan kewajiban; c. syarat, tata cara pemberian bantuan hukum dan permohonan penyaluran dana bantuan hukum; d. tata cara pengajuan anggaran dan penyaluran anggaran bantuan hukum; e. larangan; f. pendanaan; g. pengawasan; dan h. ketentuan pidana.
Your Correction