Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. hak dan kewajiban;
c. syarat, tata cara pemberian bantuan hukum dan permohonan penyaluran dana bantuan hukum;
d. tata cara pengajuan anggaran dan penyaluran anggaran bantuan hukum;
e. larangan;
f. pendanaan;
g. pengawasan; dan
h. ketentuan pidana.
Your Correction
