Article 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Daftar rekapitulasi piutang daerah;
b. Daftar rekapitulasi piutang tidak tertagih;
c. Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
d. Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
e. Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
f. Daftar rekapitulasi aset tetap daerah;
g. Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
h. Daftar rekapitulasi aset lainnya;
i. Daftar dana cadangan daerah;
j. Daftar kewajiban jangka pendek;
k. Daftar kewajiban jangka panjang;
l. Daftar kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
m. Ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah;
n. Ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa; dan
o. Ikhtisar laporan kinerja.