Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan: a. instansi/lembaga vertikal; b. pemerintah daerah lainnya; c. perguruan tinggi; d. organisasi kemasyarakatan; e. organisasi kepemudaan; f. partai politik; dan/ atau g. Masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction