Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan peran serta Masyarakat dalam Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Penilaian terhadap pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berdasarkan kriteria:
a. peningkatan pelayanan publik;
b. memberikan perubahan terhadap kondisi lingkungan Masyarakat; dan
c. memberikan manfaat langsung pada Masyarakat.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Masyarakat.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa piagam penghargaan dan/atau publikasi.
Your Correction
