Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
Prinsip penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yaitu:
a. demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif;
b. pembudayaan dan pemberdayaan; dan
c. sinergi, kolaborasi, dan keterpaduan.
Your Correction
