Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara:
a. ikut berperan altif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing;
b. penyelenggaraan pengawasan;
c. penyampaian informasi potensi Daerah; dan/atau
d. penyampaian pengaduan Pelaku Usaha.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan;
b. mencegah dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal;
c. mewujudkan Penanaman Modal yang berkelanjutan; dan
d. menumbuhkan kebersamaan antara Pelaku Usaha dengan Penanam Modal.
(3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Dinas dapat menyelenggarakan fasilitasi kegiatan.
BAEI Ix KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction
