Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Pemberian insentif dan/ atau pemberian kemudahan diberikan kepada Penanam Modal yang memenuhi kriteria:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap tenaga ke{a lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. merupakan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Koperasi;
L industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan /atau Daerah; dan / atau
n. berorientasi ekspor.
Your Correction
