Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal-
(2) Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. penguranga-n, keringanan, pembebasan, dan Penghapusan atau Penundaan atas pokok pajak Daerah, dan / atau sanksinya;
b. pengurangan, keringanan, pembebasan dan Penghapusan atau Penundaan atas pokok retribusi Daerah, dan / atau sanksinya;
c. pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dan /atau koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(3) Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui PTSP;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
j. kemudahzrn pros€s sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
k. kemudahan akses tenaga keda siap pal<ai dan terampil;
L kemudahan akses pasokan bahan baku, energi; dan/atau
m. fasilitas promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Your Correction
