Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menentukan kebijakan Penanaman Modal Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2J Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup: a. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai den gan ketentuan peratu rarr perundang-undalgan; dan / atau b. industri yang diklasifrkasikan sebagai industri kecil, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Your Correction