Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kebijakan Penalaman Modal;
b. kewenangan Pemerintah Daerah;
c. insentif dan kemudahan Penanaman Modal;
d. rencana umum Penanaman Modal Daerah;
e. pengawasan;
F. peran serta masyaraka| dan
g. pengena€rn sanksi.
Your Correction
