Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan fasilitasi pengembangan Pesantren. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara sinergis oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction