Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Fasilitasi Pesantren. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren; b. memberikan laporan dan/atau masukan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi Pesantren; c. mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren; d. mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren; dan e. memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren. (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan dan/atau organisasi masyarakat.
Your Correction