Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Fasilitasi Pesantren.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
b. memberikan laporan dan/atau masukan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi Pesantren;
c. mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
d. mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren; dan
e. memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan dan/atau organisasi masyarakat.
Your Correction
